Elsa Astya Maretta, S.Pd. - Student Academic Fraud and Implications in Guidance and Counseling Services - NextGen Teacher Academy
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Elsa Astya Maretta, S.Pd. – Student Academic Fraud and Implications in Guidance and Counseling Services

Elsa Astya Maretta1, Dina Sukma2 

1Universitas Negeri Padang 1, 

2 Universitas Negeri Padang 2

e-mail: elsaastyamaretta@gmail.com dan sukmadina@fip.unp.ac.id

Abstract

Academic honesty is important for students to have. However, in reality there are still many students who commit fraud. This study aims to describe the academic fraud of FIP UNP students based on the aspects of pressure, opportunity and justification. This research uses a quantitative approach with descriptive methods. Determination of the sample in this study using a purposive sampling technique and determined as many as 105 samples. The instrument used for data collection in this study was an academic cheating instrument with a Likert Scale model. Data is processed using interval and percentage formulas. Based on the results of this study, it was revealed that 1) Academic fraud as a whole was in the moderate category with a percentage of 71.43%. 2) Academic cheating is seen from the aspect of pressure with a percentage of 54.29%. 3) Academic cheating is seen from the aspect of opportunity with a percentage of 85.71%. 4) Academic cheating seen from the justification aspect is in the medium category with a percentage of 49.52%.

Keywords: Student Academic Fraud

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan suatu wadah yang dapat digunakan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, dimana hal ini sangat menentukan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik dan dilaksanakan secara sadar dan terarah untuk mewujudkan tujuan dan hasil belajar yang diinginkan oleh setiap individu (Putri, Firman dan Zikra, 2015). Pendidikan merupakan upaya dasar untuk potensi diri sebagaimana difitrahkan oleh Sang Maha Pencipta diselenggarakan dari diri individu, untuk individu dan oleh individu itu sendiri (Mardes, Firman dan Ahmad, 2016). Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul untuk menghadapi persaingan global. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus benar-benar direncanakan dan diusahakan secara sadar, karena pada hakekatnya pendidikan adalah membantu individu mengembangkan potensi diri agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan (Boharudin, Firman dan Irianto, 2015). Sejalan dengan pendapat Hayati, Firman dan Marsidin (2015) pendidikan merupakan upaya strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan harkat dan martabat manusia. Tujuan pendidikan untuk menjadikan peserta didik, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan.

Perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor. Menurut Handayani, Yuca, Hidayat, Hariko dan Febriani (2021) perguruan tinggi di Indonesia memiliki peran untuk sumber daya manusia berupa ilmu pengetahuan, teknologi, terkhusus mahasiswa. Mahasiswa adalah sebutan untuk peserta didik pada perguruan tinggi yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Menurut Abdurrahman, Mudjiran dan Ardi (2020) mahasiswa yang berada di perguruan tinggi pada masa periode remaja akhir dan dewasa awal rata-rata memiliki usia sekitar 18 sampai 25 tahun. Mahasiswa sebagai peserta didik pada perguruan tinggi tentu harus bisa menjadi panutan dan tumpuan bangsa. Mahasiswa selaku individu yang memiliki mutu dalam akademik dipandang memiliki kekuatan rasional diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata.

Pada perguruan tinggi mahasiswa memiliki kewajiban untuk membuat tugas-tugas perkuliahan yang diberikan dosen (Zahri, Yusuf dan Neviyarni, 2017). Tugas perkuliahan merupakan kegiatan yang paling penting, ini berarti bahwa berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pendidikan banyak tergantung pada bagaimana proses belajar yang dialami oleh mahasiswa itu sendiri (Putri, Ibrahim dan Sukma, 2013). Hal ini sejalan dengan pendapat Tanjung, Neviarni dan Firman (2018)mahasiswa masih memiliki keterampilan belajar yang buruk ketika proses perkuliahan membuka hp dan laptop untuk tujuan chatting di sosial media. Kondisi dilapangan ditemukan rata-rata mahasiswa tidak memiliki kesungguhan dalam menjalani pendidikan. Misalnya ketika masuk perkuliahan, terkadang membuka laptop untuk melakukan kecurangan akademik seperti chatting menggunakan jaringan wifi (Gusniwilda, Syukur, & Nurfarhanah, 2014).Institut Akuntan Publik Indonesia (2013) menjelaskan kecurangan adalah tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum. Menurut Pramudyasututi, Fatimah dan Wilujeng (2020) perilaku kecurangan dapat terjadi diberbagai bidang kehidupan dan juga di semua lingkungan. Kecurangan tidak hanya terjadi pada sektor bisnis yang berorientasi pada laba, tetapi juga sektor non profit salah satunya adalah institusi akademik yang selanjutnya disebut dengan kecurangan akademik. Tindakan kecurangan tidak selalu berhubungan dengan pencarian kekayaan atau uang, tetapi juga bisa dikarenakan pencarian prestasi ataupun prestige atau gengsi.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pada bulan Juli-September 2022 banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan akademik seperti menyalin jawaban teman ketika ujian, membantu orang lain untuk berperilaku curang, memalsukan daftar pustaka, menyalin tugas karya ilmiah orang lain dan mengakuinya sebagai pekerjaan sendiri, menyontek menggunakan catatan kecil atau HP saat ujian dan menyalin tugas teman secara utuh.Sejalan dengan hasil angket awal yang disebarkan menggunakan aplikasi google from pada hari Sabtu, 23 Juli 2022 kepada 13 mahasiswa FIP UNP terbagi atas 6 mahasiswa BK, 1 mahasiswa PLS, 1 mahasiswa PGSD, 1 mahasiswa PG-PAUD, 1 mahasiswa PLB, 2 mahasiswa AP dan 1 mahasiswa TP. Mereka pernah melihat teman-teman nya melakukan kecurangan akademik saat perkuliahan yaitu plagiat atau menyalin tugas teman, mencontek saat ujian dan mengakses internet saat ujian. Menurut mereka kecurangan akademik yang teman mereka lakukan selama perkuliahan merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan. Saat teman mereka melakukan kecurangan akademik sebagian dari mereka ada yang memberikan nasihat terkait tindakan kecurangan akademik yang temannya lakukan dan sebagian lagi memilih untuk membiarkan saja. Selain itu, 13 mahasiswa tersebut semuanya mengakui pernah melakukan kecurangan akademik seperti mencontek, mengisi daftar hadir tapi tidak mengikuti perkuliahan, memalsukan daftar pustaka, plagiat tugas senior dan tugas teman serta menanyakan jawaban kepada teman saat ujian.

Berdasarkan fenomena yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan akademik selama perkuliahan. Prayitno dan Amti (2004) bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk konseli baik secara langsung maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal. Menurut Endriani dan Karneli (2020) bimbingan konseling adalah proses bantuan yang diberikan oleh konselor kepada konseli, melalui wawancara konseling secara sistematis yang bermuara pada terentaskannya permasalahan yang dihadapi oleh konseli. Oleh karena itu bimbingan dan konseling memiliki peranan penting dalam usaha membantu mahasiswa dalam rangka mengentaskan permasalahan yang dialami oleh mahasiswa salah satunya adalah kecurangan akademik. 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 1296 yang terdaftar pada tahun ajaran Juli-Desember 2022 angkatan 2021 yang berada di kampus induk dengan sampel sebanyak 105 mahasiswa dipilih dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan instrumen model skala likert mengenai kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP. Item instrument berjumlah 32 item yang sudah di uji kevalidannya.Instrumen ini dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan data tentang kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP. Data diolah dengan menggunakan rumus interval dan persentase.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan pengolahan data yang telah dilakukan, maka dapat diuraikan hasil penelitian sebagai berikut:

Tabel 1. Distribusi Frekuensi dan Persentase Kecurangan Akademik Mahasiswa Secara Keseluruhan (n=105)

KategoriIntervalf%
Sangat Tinggi≥13600,00
Tinggi110-1353028,57
Sedang84-1097571,43
Rendah58-8300,00
Sangat Rendah≤5700,00
Jumlah105100

Berdasarkan Tabel 1 dijelaskan bahwa dari keseluruhan sampel penelitian yang berjumlah 105 mahasiswa, pada kategori tinggi dengan frekuensi 30 dengan persentase sebesar 28,57%, pada kategori sedang dengan frekuensi 75 dengan persentase sebesar 71,43%. Hal ini berarti bahwa kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP cenderung berada pada kategori sedang dengan frekuensi 75 dengan persentase sebesar 71,43%. Artinya masih terdapat sejumlah mahasiswa yang melakukan kecurangan akademik. Lebih lanjut tentang kecurangan akademik dilihat dari aspek tekanan, kesempatan dan pembenaran dideskripsikan sebagai berikut:

  1. Kecurangan Akademik Mahasiswa Dilihat dari Aspek Tekanan

Deskripsi kecurangan akademik mahasiswa dilihat dari aspek tekanan sebagai berikut:

Tabel 2. Distribusi Frekuensi dan Persentase Kecurangan Akademik Mahasiswa Dilihat dari Aspek Tekanan (n=105)

KategoriIntervalf%
Sangat Tinggi≥5800,00
Tinggi47-575754,29
Sedang36-464744,76
Rendah25-3510,95
Sangat Rendah≤2400,00
Jumlah105100

Berdasarkan Tabel 2 menunjukkan bahwa secara umum kecurangan akademik mahasiswa dari aspek tekanan untuk kategori tinggi dengan jumlah frekuensi 57 dengan persentase sebesar 54,29%, kategori sedang dengan jumlah frekuensi 47 dengan persentase sebesar 44,76% dan pada kategori rendah dengan jumlah frekuensi 1 dengan persentase sebesar 0,95%.

  1. Kecurangan Akademik Mahasiswa Dilihat dari Aspek Kesempatan

Deskripsi kecurangan akademik mahasiswa dilihat dari aspek kesempatan sebagai berikut:

Tabel 3. Distribusi Frekuensi dan Persentase Kecurangan Akademik Mahasiswa Dilihat dari Aspek Kesempatan (n=105)

KategoriIntervalf%
Sangat Tinggi≥5800,00
Tinggi47-5798,57
Sedang36-469085,71
Rendah25-3565,71
Sangat Rendah≤2400,00
Jumlah105100

Berdasarkan Tabel 3 menunjukkan bahwa secara umum kecurangan akademik mahasiswa dari aspek kesempatan pada kategori tinggi dengan jumlah frekuensi 9 dengan persentase sebesar 8,57%, pada kategori sedang dengan jumlah frekuensi 90 dengan persentase sebesar 85,71% dan pada kategori rendah dengan jumlah frekuensi 6 dengan persentase sebesar 5,71%.

  1. Kecurangan Akademik Mahasiswa Dilihat dari Aspek Pembenaran 

Berdasarkan hasil penelitian mengenai kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari aspek pembenaran sebagai berikut:

Tabel 4. Distribusi Frekuensi dan Persentase Kecurangan Akademik Mahasiswa Dilihat dari Aspek Pembenaran (n=105)

KategoriIntervalf%
Sangat Tinggi≥1654,76
Tinggi13-155249,52
Sedang10-124139,05
Rendah7-965,71
Sangat Rendah≤610,95
Jumlah105100

Berdasarkan Tabel 4 menunjukkan bahwa secara umum kecurangan akademik mahasiswa dari aspek pembenaran pada kategori sangat tinggi dengan jumlah frekuensi 5 dengan persentase sebesar 4,76%, pada kategori tinggi dengan jumlah frekuensi 52 dengan persentase sebesar 49,52%, pada kategori sedang dengan jumlah frekuensi 41 dengan persentase sebesar 39,05%, pada kategori rendah jumlah frekuensi 6 dengan persentase 5,71% dan pada kategori sangat rendah dengan jumlah frekuensi 1 dengan persentase sebesar 0,95%. 

Pada bagian ini dikemukakan pembahasan berdasarkan penemuan penelitian yang dilakukan tentang kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP.Menurut Dewi (2017) istilah fraud umumnya dipakai untuk menjelaskan tindakan-tindakan seperti penipuan, suap, pemalsuan, pemaksaan, korupsi, pencurian, persekongkolan, penggelapan, penyalahgunaan, penyembunyian fakta dan kolusi. Kecurangan dapat didefinisikan sebagai penipuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, menghindarkan diri dari kewajiban atau merugikan pihak lain. Purnamasari (2013) kecurangan akademik adalah perilaku tidak jujur yang dilakukan mahasiswa dalam setting akademik untuk mendapatkan keuntungan secara tidak adil dalam hal memperoleh keberhasilan akademik.

Secara keseluruhan kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP berada pada kategori kategori sedang dengan frekuensi 75 dengan persentase sebesar 71,43% dan pada kategori tinggi dengan frekuensi 30 dengan persentase 28,57%. Dapat disimpulkan kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP berada pada kategori sedang, hanya sebagian kecil mahasiswa yang memiliki kecurangan akademik pada kategori tinggi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan sebelumnya, maka pembahasan disesuaikan dengan rumusan masalah yang telah diajukan. Pembahasan ini kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari aspek tekanan, kesempatan dan pembenaran sebagai berikut:

  1. Kecurangan Akademik Mahasiswa FIP UNP Dilihat dari Aspek Tekanan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016) arti kata tekanan adalah keadaan (hasil) kekuatan menekan. Menurut Sintiani, Sulindawati dan Herawati (2018) banyak juga terjadi kecurangan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa yang disebabkan oleh lingkungan sekitar maupun dari mahasiswa itu sendiri. Tekanan yang timbul dari lingkungan sekitar bisa diakibatkan oleh faktor orangtua yang menuntut anaknya untuk terus mendapatkan nilai yang tinggi dan persaingan antar mahasiswa yang semakin hebat. Banyak orangtua yang terlalu memaksakan kehendaknya kepada anak supaya memperoleh nilai yang tinggi atau sempurna disetiap mata kuliah agar para orangtua tidak merasa malu. Hal ini akan menjadi tekanan bagi anak karena orientasi mereka sudah berubah bahwa proses belajar yang dijalani semata-mata untuk mendapatkan nilai yang tinggi saja dan mulai mengabaikan makna dari belajar itu sendiri. Tekanan yang timbul dari mahasiswa itu sendiri yaitu keinginan mahasiswa tersebut untuk menjadi yang terbaik di lingkungannya. Hal-hal tersebut menyebabkan mahasiswa melakukan beberapa kecurangan akademik. Berdasarkan hasil penelitian mengenai kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat pada aspek tekanan berada pada kategori tinggi yaitu dengan persentase sebesar 54,29%.

  1. Kecurangan Akademik Mahasiswa Dilihat dari Aspek Kesempatan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016) arti kata kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dan sebagainya). Menurut Dewi (2017) faktor yang meningkatkan peluang bagi individu untuk melakukan kecurangan akademik, yaitu: Pertama, lemahnya kontrol yang dapat mencegah atau mendeteksi perilaku yang mengarah pada tindakan kecurangan akademik. Kedua, ketidakmampuan dalam memberikan efek jera pada pelakukecurangan pada mahasiswa dikarenakan sanksi yang diberikan kurang tegas untuk mahasiswa yang melakukan kecurangan akademik sehingga mahasiswa melakukan kecurangan akademik secara berulang-ulang. Ketiga, mahasiswa yang terlalu apatis merasa acuh tak acuh atau tidak perduli dengan apa yang terjadi dengan tindakan kecurangan akademik yang dilakukannya atau mahasiswa lain. Keempat, Kurangnya evaluasi pada kecurangan akademik juga membuat mahasiswa terus melakukan kecurangan akademik secara berulang-ulang. Berdasarkan hasil penelitian mengenai kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari aspek kesempatan berada pada kategori sedang dengan frekuensi 90 dengan persentase sebesar 85,71%.

  1. Kecurangan Akademik Dilihat dari Aspek Pembenaran

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016) arti pembenaran adalah proses, cara, perbuatan membenarkan. Menurut Dewi (2017) rasionalisasi adalah mencari pembenaran dari kecurangan yang akan dilakukan rasionalisasi menjadi elemen terpenting dalam memicu terjadinya kecurangan, karena pelaku mencari pembenaran sebagai dasar tindakannya. Mahasiswa yang melakukan kecurangan akademik merasa bahwa kecurangan akademik yang dilakukannya tidak salah karena mahasiswa yang lain juga melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian mengenai kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari aspek kesempatan berada pada kategori sedang dengan frekuensi 52 dengan persentase sebesar 49,52%.

Implikasi dalam Layanan Bimbingan dan Konseling

Konselor adalah pelaksana utama yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dengan pelayanan BK di sekolah tinggi atau univaersitas. Rangkaian proses penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah tinggi atau universitas adalah merupakan wujud dari kinerja/unjuk kerja konselor (Hayati, Firman dan Yusuf, 2021). Menurut Sasmita dan Karneli (2020) layanan bimbingan dan konseling merupakan suatu pelayanan bantuan yang dilakukan oleh seorang konselor terhadap orang lain (konseli) dalam menghindari atau mengatasi kesulitan dengan tujuan agar orang lain itu menjadi terkondisi lebih baik lagi dalam kehidupan khususnya terkait kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan hasil temuan penelitian di FIP UNP mengenai kecurangan akademik berada pada kategori sedang. Artinya kecurangan akademik perlu adanya penurunan bagi mahasiswa untuk meminimalisir kecurangan akademik, sehingga konselor perlu memberikan layanan BK kepada mahasiswa dengan tujuan untuk meminimalisir kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP sehingga mahasiswa tidak melakukan kecurangan akademik kembali. Adapun layanan yang dapat diberikan oleh konselor untuk membantu meminimalisir kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP, yaitu sebagai berikut:

  1. Layanan Informasi

Prayitno (2017) menjelaskan layanan informasi berusaha memenuhi kekurangan individu akan informasi yang mereka perlukan. Menurut Ahmad (2013) informasi diperlukan dan dibutuhkan dalam semua aspek kehidupan manusia. Seseorang boleh jadi mengalami masalah karena kekurangan, ketiadaan dan kesalahan informasi. Pada layanan informasi terkait permasalahan kecurangan akademik konselor memberikan informasi tentang kecurangan akademik yang merupakan bagian dari akhlak yang tidak terpuji dan dampak jika mahasiswa melakukan kecurangan akademik.

  1. Layanan Bimbingan Kelompok

Layanan bimbingan kelompok adalah layanan bimbingan yang dilakukan secara kelompok dengan memanfaatkan dinamika kelompok. Menurut Syukur, Neviyarni dan Zahri (2019) layanan bimbingan kelompok adalah salah satu layanan yang ada di bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan kelompok adalah upaya untuk memberikan bantuan kepada peserta didik melalui kegiatan kelompok. Selanjutnya menurut Pratiwi dan Sukma (2013) layanan bimbingan kelompok merupakan salah satu layanan dalam bimbingan dan konseling yang diberikan kepada beberapa orang dengan memanfaatkan dinamika kelompok untuk memperoleh informasi baru dari topik yang dibahas. Pada layanan bimbingan kelompok, pemimpin kelompok atau konselor selain melatih anggota kelompok untuk berbicara di depan umum juga bisa untuk memberikan informasi tentang akibat-akibat dari perilaku kecurangan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa. Sehingga anggota kelompok tidak melakukan perilaku kecurangan akademik kembali.

  1. Layanan Konseling Kelompok

Menurut Prayitno dan Amti (2004) layanan konseling kelompok pada dasarnya adalah layanan konseling perorangan yang dilaksanakan di dalam suasana kelompok. Menurut Sukma (2018) kelompok merupakan proses interpersonal yang dipimpin oleh konselor yang profesional dan terlatih dalam menghadapi berbagai tipe individu yang sedang menghadapi berbagai permasalahan yang fokus kepada apa yang dipikirkan, dirasakan sikap, nilai, tujuan hidup, tingkah laku dari individu maupun kelompok. Pada layanan konseling kelompok, kelompok bersama-sama mahasiswa dapat membahas apa penyebab dari perilaku kecurangan akademik. 

  1. Layanan Konseling Individual

Layanan konseling perorangan adalah layanan konseling khusus yang membantu klien dalam pengentasan masalah pribadi klien. Prayitno (2017) menjelaskan konseling perorangan (KP) merupakan layanan konseling yang diselenggarakan oleh seorang konselor terhadap seorang klien dalam rangka pengentasan masalah pribadi klien. Layanan konseling perorangan ini juga membantu dalam pengentasan masalah mahasiswa dalam kecurangan akademik.

SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan mengenai kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari secara keseluruhan pada kategori sedang dengan persentase sebesar 71,43%. 2) Kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari aspek tekanan berada pada kategori tinggi berjumlah 57 mahasiswa dengan persentase 54,29%. 3) Kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari aspek kesempatan berada pada kategori sedang berjumlah 90 mahasiswa dengan persentase 85,71%. 4) Kecurangan akademik mahasiswa FIP UNP dilihat dari aspek pembenaran berada pada kategori sedang berjumlah 52 mahasiswa dengan persentase 49,52%.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, F., Mudjiran, & Ardi, Z. (2020). Hubungan Persepsi Mahasiswa tentang Keluarga Harmonis dengan Kesiapan Menikah. Jurnal Neo Konseling, 2(3), 1–7.

Ahmad, R. (2013). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Padang: UNP Press.

Boharudin, Firman, & Irianto, A. (2015). Efektivitas Layanan Informasi dengan Pendekatan Cooperative Learning Tipe Jigsaw untuk Meningkatkan Motivasi Belajar di Sekolah. Konselor, 1–10.

Dewi, R. (2017). Fraud Penyebab dan Pencegahannya. Bandung: Alfabeta.

Endriani, Y., & Karneli, Y. (2020). Peran Konselor dalam Mengembangkan Bakat Siswa Melalui Layanan Penempatan dan Penyaluran. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 5(3), 88–95.

Gusniwilda, A., Syukur, Y., & Nurfarhanah. (2014). Sikap dan Kebiasaan Belajar Mahasiswa. Konselor, 3(2), 41–45.

Handayani, P. G., Yuca, V., Hidayat, H., Hariko, R., & Febriani, R. D. (2021). Kajian Self Adjustment pada Mahasiswa Kelas Internasional. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 7(1), 106–111.

Hayati, L. M., Firman, & Yusuf, A. M. (2021). Pengaruh IKIGAI Guru BK dan Iklim Guru BK di Sekolah Terhadap Kinerja Guru BK. Indonesian Counseling and Psychology, 2(1), 25–35.

Hayati, R., Firman, & Marsidin, S. (2015). Efektivitas Layanan Informasi dengan Menggunakan Pendekatan Role Playing untuk Mengurangi Agresivitas Siswa. Konselor, 1–6.

Institut Akuntan Publik Indonesia. (2013). Standar Audit 240: Tanggung Jawab Auditor Terkait dengan Kecurangan dalam Suatu Audit Atas Laporan Keuangan. Online. Diambil dari spap.iapi.or.id. Diakses: Minggu, 21 Agustus 2021 Pukul 18.31 WIB.

Mardes, S., Firman, & Ahmad, R. (2016). Efektivitas Layanan Informasi dengan Pendekatan Contextual Teaching and Learning untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Siswa dalam Belajar. Konselor, 1–6.

Pramudyasututi, O. L., Fatimah, A. N., & Wilujeng, D. S. (2020). Perilaku Kecurangan Akademik Mahasiswa Akuntansi: Investigasi Dimensi Fraud Diamond. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology (JEMATech), 3(2), 147–153.

Pratiwi, S. W., & Sukma, D. (2013). Komunikasi Interpersonal Antar Siswa di Sekolah dan Implikasinya terhadap Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Konselor: Jurnal Ilmiah Konseling, 2, 324–329.

Prayitno. (2017). Konseling Profesional yang Berhasil. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prayitno, & Amti, E. (2004). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.

Putri, M. N., Firman, & Zikra. (2015). Efektivitas Layanan Informasi Mengurangi Stres Menghadapi Ujian. Konselor, 2, 1–9.

Putri, R. P., Ibrahim, I., & Sukma, D. (2013). Hubungan Motivasi dengan Kegiatan Perkuliahan Mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Konseling. Konselor, 2, 1–7.

Sasmita, H., & Karneli, Y. (2020). Layanan Bimbingan Konseling Sebagai Upaya Pembentukan Kemandirian Siswa. IJoCE: Indonesian Journal of Counseling and Education, 1(2), 37–47.

Sukma, D. (2018). Concept and Application Group Guidance and Group Counseling Base on Prayitno’s Paradigms. Konselor, 7(2), 49–54.

Syukur, Y., Neviyarni, & Zahri, T. N. (2019). Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Malang: IRDH.

Tanjung, R. F., Neviyarni, & Firman. (2018). Layanan Informasi dalam Peningkatan Keterampilan Belajar Mahasiswa STKIP PGRI Sumatra Barat. Jurnal Penelitian Bimbingan dan Konseling, 3(2), 155–164.

Yusuf, A. M. (2016). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenada Media Group.

Zahri, T. N., Yusuf, A. M., & Neviyarni, S. (2017). Hubungan Gaya Belajar dan Keterampilan Belajar dengan Hasil Belajar Mahasiswa. Konselor, 6(1), 18–23.

Artikel Terkait

Baru saja mendaftar:

18 Jan 2024 : NUR KARTINI SPD.
SMP N 5 TANJUNG JABUNG TIMUR - JAMBI
Read More
17 Jan 2024 : SUTRIANI UMASUGI, S.S
SMP NEGERI 14 AMBON - MALUKU
Read More
17 Jan 2024 : REZEKINTA SYAHPUTRA SEMBIRING, S.P., C.MT., C.PE
BRC-INBIO - SUMATERA UTARA
Read More
17 Jan 2024 : DESY RINA, S.SI, M.M
SMAN 4 KOTA BEKASI - DKI JAKARTA
Read More
15 Jan 2024 : IMMA RAHMAWATI ULFA, S.PD
SD ISLAM ROUSHON FIKR JOMBANG - JAWA TIMUR
Read More
16 Jan 2024 : NANIK INDRAWATI, S. SOS.
SDIT 2 DARUSSALAM - KALIMANTAN TIMUR
Read More
16 Jan 2024 : SIFRA TREISA, M.PD.
SLB NEGERI 6 JAKARTA - BANTEN
Read More
15 Jan 2024 : RINI SETYONINGSIH, S.PD.
SD ISLAM ROUSHON FIKR JOMBANG - JAWA TIMUR
Read More
15 Jan 2024 : WULAN PRANDARI CAPRI, S.PD., M.SI., GR
SMA NEGERI 4 CIBINONG - JAWA BARAT
Read More
13 Jan 2024 : SITI HOLIJAH, S. PD
SMKN 1 KANDIS - SUMATERA SELATAN
Read More
12 Jan 2024 : BUDIANTO, S. PD
SMPN 10 ULUMANDA - SULAWESI BARAT
Read More
10 Jan 2024 : JUWITA RIHASNITA,S.PD.SD
UPT SDN 18 LALANG KEC.MEDANG DERAS KAB.BATU BARA - SUMATERA UTARA
Read More
10 Jan 2024 : ILYAS KALA LEMBANG, S.PD.SD,. M.PD
UPT SDN 12 BITTUANG - SULAWESI SELATAN
Read More